Usai melakukan pembongkaran, Alex mengungkapkan, sebelumnya bangunan semi permanen yang berada di atas drainase ini telah diberikan surat peringatan sampai tiga kali untuk membongkar sendiri bangunannya yang telah melanggar peraturan tersebut. Namun surat peringatan tidak diindahkan sehingga tim gabungan tutun melakukan pembongkaran
“Pembongkaran ini kita lakukan untuk menertibkan bangunan liar yang dibangun di atas drainase dan trotoar. Kita melakukan pembongkaran bersama tim gabungan sebagai wujud kolaborasi yang selama ini digaungkan Bapak Wali Kota,” kata Alex.
Dikatakan Alex, bangunan liar yang ditertibkan berada di dua kelurahan yakni Kelurahan Helvetia dan Helvetia Tengah. Selain memberikan surat peringatan, imbuhnya, juga telah dilakukan pendekatan persuasif melalui lurah dan kepling dengan meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Alhamdulillah hampir 80 persen warga sudah melakukan pembongkaran sendiri. Pembongkaran yang kita lakukan tinggal 20 persen lagi,” jelasnya.
Alex selanjutnya berharap adanya kolaborasi dari semua pihak, terutama masyarakat guna mendukung pembangunan Kota Medan.












