Sebelumnya, Kepala BKPSDM Drs. Abduh Rizali Siregar menjelaskan tujuan dari pelatihan dasar CPNS dinyatakan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), bahwa kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.
Adapun kompetensi dapat diukur berdasarkan kemampuan, menunjukan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menunjukan penugasan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas,”jelas Kepala BKPSDM.
Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail






