Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menanyakan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.
Menanggapi hal itu, penasehat terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Dirut PT TBN pun menyatakan menyampaikan eksepsi pekan depan. Sementara untuk terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Mery Ismail, S.Sos












