Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

Sekda Samosir Jabiat Sagala Diadili Didakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta

×

Sekda Samosir Jabiat Sagala Diadili Didakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di ruang 9 PN Medan. (Foto/Humas).
Suasana sidang di ruang 9 PN Medan. (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menanyakan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Menanggapi hal itu, penasehat  terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Dirut PT TBN pun menyatakan menyampaikan eksepsi pekan depan. Sementara  untuk terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *