Berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Deli Serdang No.52 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan transaksi non tunai tahun 2021, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi CMS KASDA dan CMS OPD sebagai aplikasi pendukung dalam mengimplementasikan transaksi non tunai di Kabupaten Deli Serdang,ucap Sekda.
Sebelumnya Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan Mahmuddin Siregar S.Sos,MM menjelaskan pada laporannya bahwa pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari senin dan Selasa Tanggal 8 dan 9 November 2021, adapun peserta yang diharapkan untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis ini adalah sebanyak 239 orang dari seluruh perangkat daerah yang akan dibagi ke dalam 2 gelombang yaitu gelombang akan diikuti 131 orang dari 30 SKPD Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat Daerah Serta Sekretariat DPRD dan gelombang ke II sebanyak 108 orang dari 20 SKPD Kecamatan dan Kelurahan.
Diharapkan Aplikasi Cash Management System ( CMS) Kas Daerah dan CMS OPD dapat diterapkan pada pengelola keuangan daerah pada Januari 2022 nanti.






