Lubuk Pakam, kedannews.com – Penerapan Sistem Transaksi Non tunai didasari oleh instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maupun surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan teknis CASH Management System (CMS) Kas Daerah dan CMS OPD di Aula Kantor BPKA Deli Serdang, Senin (8/11).
Hadir pada acara tersebut Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT.Bank SUMUT Budi Anshari Nasution, Kepala Cabang PT.Bank Sumut Lubuk Pakam Erwinta Siregar, Plt kepala BPKA Deli Serdang Putra Jaya Manalu SE,MM, serta para peserta sosialisasi dari setiap OPD di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Sekda Darwin Zein S.Sos, Penerapan transaksi non tunai merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, ini sesuai dengan Pasal 283 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.






