Lebih lanjutnya lagi Kepala Desa Sukamahi yang dulu, tidak pernah tahu mengenai hal itu hingga Kepala Desa Sukamahi mengeluarkan surat dengan Nomor 593/ 63 / Xl / 2009. imbuhnya
Risalah Lelang Nomor 338/2007 tanggal 27 Desember 2007 di pastikan cacat demi hukum dengan tidak memenuhi persyaratan lelang. tegas Djafar & Rekan selaku kuasa hukum
Parahnya lagi Isi Sertifikat HGB selain peta Desa lama yang di tuangkan dalam Sertifikat juga tidak tercatat nama batas batas kepemilikan orang, artinya berdasarkan dengan keterangan Kepala Desa dan beberapa saksi yang kami temukan dan kami himpun di dalam girik tercatat beberapa nama orang yang tidak memiliki tanah tercatat namanya ?? terangnya
Jelasnya lagi orang yang mempunyai surat surat kepemilikan yang asli dan tidak merasa menjual malah di ambilnya ? tegas Djafar & Rekan
Menyikapi dan mencermati dari keterangan Djafar & Rekan selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati, untuk memastikan serta meyakinkan maka kami selaku awak media dari radarbi.id sambangi para instansi yang terlibat dalam kebijakannya salah satunya yakni Pemerintah Desa Sukamahi ternyata betul adanya apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa yang lama mengenai surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa yang lama pihak Pemerintah Desa tidak tahu dan tidak ada tembusan.












