Bogor Jawa Barat, kedannews.com ~ Bertahun tahun lamanya persengketaan lahan selalu di jadikan ajang Komoditi bagi para pendana terutama para pengusaha yang mencari untung dengan enteng.

Penggugat dan tergugat masing masing memiliki validasi data kepemilikan hingga masuk ranah pengadilan, sidang persengketaan lahan ini bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor, September 2021 dengan tergugat PT. Putra Adhi Prima (PAP) dan penggugat Baharudin – Djafar & Rekan selaku kuasa dari Hj. Sukmawati.
Baharudin – Djafar & Rekan ketika kami wawancarai mengatakan bahwasannya PT. PAP selaku pemenang lelang dari Bank BNI ini cacat hukum, sebab sesuai dengan peraturan perundang undangan perbankan yang dapat di jadikan jaminan itu Sertifikat bukan berupa girik atau SPH ( Surat Pelepasan Hak ).ucapnya
Terlebih lagi PT. PAP ketika mendapatkan lelang ko bisa langsung membuat Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan tanpa adanya pengukuran lahan, pemberitahuan kepada pihak Desa, surat tidak sengketa yang di keluarkan oleh pihak Desa, termasuk surat sporadik, padahal ini persyaratan yang absolut untuk di tempuh dalam mengajukan pengajuan sertifikat.












