Ketika kami konfirmasi mengenai nomor nomor girik yang tercatat di Lelang, Beliaupun menjelaskan bahwa ada sebagian nomor girik yang bukan berada di wilayah Desa Sukamahi, bahkan ada beberapa nomor Persil dan girik yang tidak ada di Desa Sukamahi karena data yang ada di Desa baik itu nomor Persil dan nomor girik melampaui Data yang ada di Desa, bahkan tidak terdaftar di Desa Sukamahi berdasarkan arsip di Desa.ucapnya
Kami Pihak Pemerintah Desa Sukamahi siap membantu mengenai validasi data, karena kami hanya ingin meluruskan saja, apa yang di butuhkan mengenai hal itu kami akan bantu, pungkas D
Selain dari kererangan Desa, pihak Kecamatan Megamendung pun kami mintai keterangan terkait data kepemilikan yang menjadi persengketaan, salah satunya data Akta Jual Beli mulai penerbitan Tahun 2006 hingga 2008 sebanyak 15 AJB dengan luas kurang lebih 3,4 Ha atas nama Alm. H. A, dalam keterangannya secara tertulis atas jawaban dari Konfirmasi serta klarifikasi mengenai prihal tersebut, pihak Kecamatan Megamendung melalui Kasie Pemerintahan, bahwa 15 AJB tersebut tidak di temukan di Kantor Kecamatan ? namun kepemilikan Alm. H. A terdaftar arsipnya di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor












