Disaat Majelis Hakim menanyakan kepada pihak Penggugat mengenai batas-batas Tanahnya, melalui Kuasa Hukum Penggugat (Djafar Ely & Rekan) Menyampaikan Keterangan bahwa semua tanah yang berada di dalam Pagar Beton ini adalah Milik Hj. Sukmawati selaku Penggugat, dengan luas kurang lebih 14 Ha.
Namun di tahun 2010/2011 PT. Putra Adhi Prima dengan sengaja mengakui sebagai pemilik atas Sebagian Objek Tanah Milik Adat Penggugat Seluas ± 33.343 M2 yang berada didalam pagar beton tersebut dengan Alas Hak Berupa 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 81, 83, 84, 85, 110, 118 dan 119. Padahal Tanah Milik Adat Seluas ± 33.343 M2 yang terletak di Kp. Nagrog dan Kp. Sudimampir Desa Sukamahi, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat tersebut Adalah Tanah Milik Penggugat (Hj. Sukmawati) yang dibeli dan dikuasai sejak tahun 2006 dan didalam Tanah Milik Adat Penggugat tersebut telah dibangun bangunan serta jalan oleh Penggugat. Hal ini juga dibenarkan oleh Penunjuk Batas Tergugat I yang berinisial S. Adapun batas-batas tanah tersebut yakni sebelah Utara berbatasan Tanah Milik Roni, Tanah Milik Marzuki dan Tanah Milik Ricat, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Suryata, Rumah Warga dan PT. PAP, sebelah Timur dan Barat sendiri berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat.












