Diharapkan selama sidang ini berjalan, kalau bisa sambil mediasi, biar nanti pada saat sidang ketika sudah ada kesepakatan kan mudah langsung ketok palu. ucapnya.

Sementara di tempat terpisah setelah berlangsungnya sidang lapangan tim kuasa hukum Penggugat Hj. Sukmawati S. menjelaskan bahwa Kliennya sejak membeli tanah yang menjadi objek sengketa telah menguasai dan membangunnya, hal ini terbukti dengan adanya bangunan, jalan, kolam buatan dan pohon yang tertanam didalamnya, bagaimana mungkin pihak lain (PT. PAP)/Tergugat I menguasai dan menyatakan tanah yang dimohonkan sertipikat dalam keadaan kosong, dan kapan dilakukan pengukuran oleh Pihak BPN Kab.Bogor (Tergugat II), ini keanehan namanya…
Penulis : Eric VR












