
Adapun penunjukan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Kuasanya dan Salah seorang Penunjuk Batas dari Tergugat I yang berinisial S terlihat ngawur dan tidak jelas di saat Majelis Hakim meminta mereka untuk menunjukan batas-batasnya, penunjukan batas-batas yang dilakukan pun tidak berdasarkan pada 7 Sertipikat yang mereka miliki tapi hanya menggunakan peta GPS yang di Print Out sebagai Acaun dalam Penunjukan batas-batas tersebut.
“Apakah seperti itu cara menunjukan batas tanah ? apakah dengan Print Out di GPS cukup untuk menentukan batas batasnya ?
Sidang Lapangan ini Amran S Herman, SH. MH sampaikan “akan saya kroscek kembali 7 HGB milik Tergugat I, sidang ini bukan untuk memutuskan ya, tapi hanya sidang lapangan untuk cek lokasi, mengenai putusan ya nanti setelah para saksi dari Penggugat maupun Tergugat I, II dan Para Turut Tergugat di sampaikan dalam persidangan nanti”.

Jadi data yang di miliki pihak Tergugat I ini semuanya berbatasan dengan penggugat (Hj. Sukmawati). Ucap Arman
Sebelum sidang ini di tutup oleh Amran. S. Herman, SH. MH selaku Majelis Hakim, Beliau menyampaikan untuk sidang lapangan ini sementara sudah cukup, pengecekan lokasi dan penunjukan batas-batas tanah sudah kita laksanakan dengan data yang dimiliki oleh masing-masing antara penggugat dan tergugat, selanjutnya sidang akan di gelar Lagi tanggal 17 November 2021 pukul 10.00 Wib, sebab dua Minggu kedepan saya cuti, dan saya mohon nanti tinggal di siapkan para saksi untuk memberikan kesaksian dan keterangan di sidang selanjutnya. pungkas Amran












