MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Sidang Perdata di Lapangan. Gajah Nyasar Tunjukan Batas, Kucing Siap Terkam “Kucing Versus Gajah”

×

Sidang Perdata di Lapangan. Gajah Nyasar Tunjukan Batas, Kucing Siap Terkam “Kucing Versus Gajah”

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

CIBINONG KABUPATEN BOGOR, kedannews.com – Sidang Perkara Perdata dengan Nomor : 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi. Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor. Antara Hj. Sukmawati selaku Penggugat dengan PT. Putra Adhi Prima (PAP) sebagai Tergugat I yang di laksanakan di lapangan tepatnya di lokasi Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, hadir dalam hal ini Tergugat I (PT. Putra Adhi Prima), Turut Tergugat I, (H. Faried Effendi, MBA), Turut Tergugat II (Aang Sugiri) dan Turut Tergugat III (Bank BNI), dan yang tidak hadir dalam sidang lapangan diantaranya Tergugat II Bandan Pertanahan Nasional (BPN), Turut Tergugat IV Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kab. Bogor, Turut Tergugat V PPAT Camat Kecamatan Megamendung dan Turut Tergugat VI Kepala Desa Sukamahi. Sidang lapangan ini di pimpin oleh Majelis Hakim Amran S Herman, SH., MH dan yang lainnya. Rabu 3/11 2021.

Sidang Perkara Perdata dengan Nomor : 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi. Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor. Majelis Hakim Amran S Herman, SH., MH, pada saat di lokasi mempersilahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menunjukan batas-batas tanahnya, terutama kepada pihak Penggugat (H. Sukmawati ).

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *