Disaat Majelis Hakim menanyakan kepada pihak penggugat mengenai batas batasnya, pihak penggugat Djafar dan Rekan menjawab semua tanah yang berada di dalam benteng ini kepemilikan Hj. Sukmawati selaku penggugat dengan luas kurang lebih 14 Ha, terbukti Majelis Hakim yang Mulia benteng sebelah Selatan ini terlihat ada dua benteng, dan Hj. Sukmawati membeli tanah ini dari tahun 1996 termasuk jalan ini di bangun oleh Beliau, dan saksi dari tergugat satu inisial S pun mengakui tanah serta jalan ini milik Hj. Sukmawati. Ucapnya
Dari 14 Ha tanah milik penggugat Hj. Sukmawati, terbit 7 HGB kepemilikan tergugat satu yang berada di dalam benteng, saksi dari tergugat satu inisial S terlihat ngawur dan tidak jelas di saat Majelis Hakim minta menunjukan batasnya ? Saksi tergugat satu menunjukan batas dengan melihat dulu peta GPS yang di Screenshoot bukan peta BPN.
Apakah seperti itu cara menunjukan batas tanah ? Dengan cukup Screenshoot di GPS untuk menentukan batas batasnya ?
Sidang lapangan ini Amran. S. Herman, SH. MH sampaikan akan saya crosscek 7 HGB kepemilikan tergugat satu, sidang ini bukan untuk memutuskan ya, tapi hanya sidang lapangan untuk cek lokasi, mengenai putusan ya nanti setelah para saksi dari penggugat maupun tergugat di sampaikan dalam persidangan. Ucapnya






