CIBINONG KABUPATEN BOGOR, kedannews.com – Sidang Perkara Perdata dengan Nomor Pdt 128 Tahun 2021 Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor antara Hj. Sukmawati selaku penggugat dengan PT PAP ( Putra Adhi Prima ) sebagai tergugat yang di laksanakan di lapangan tepatnya di lokasi Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, hadir dalam hal ini tergugat satu pihak PT PAP, tergugat dua Aang Sugiri dan tergugat 3 Bank BNI, tiga tergugat tidak hadir dalam sidang lapangan diantaranya Tergugat empat pihak BPN Kab. Bogor,, lima Kecamatan Megamendung dan tergugat enam Desa Sukamahi, sidang lapangan ini di pimpin oleh Majelis Hakim Amran. S. Herman, SH.MH dan yang lainnya. Rabu 3/11 2021.

Sidang Perkara perdata nomor Pdt 128/2021 Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor, Majelis Hakim Amran. S. Herman, SH. MH pada saat di lokasi mempersilahkan kepada penggugat dan tergugat untuk membuka peta serta menunjukan batas batas, terutama kepada pihak penggugat (H. Sukmawati ) melalui kuasa hukumnya Djafar & Rekan batas sebelah Utara benteng berbatasan dengan kepemilikan Roni, Marzuki dan Ricat, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suryata, Rumah Warga dan PT PAP, sebelah Barat Hj. Sukmawati, dan sebelah Timur Hj. Sukmawati






