“Mendagri mempersilahkan proses PT TUN berjalan dilaksanakan peresmian pengganti antar waktu terhadap yang dihunjuk, karena batas limit waktu yang diberikan Mendagri sudah sampai 60 har. Jika terjadi perubahan dikemudian hari akan disesuai sesuai ketentuan,” ungkap Baskami.
Soetarto MSi diambil sumpah dan janjinya menjadi anggota DPRD Sumut pengganti antar waktu menggantikan rekan separtainya Kiki Handoko Sembiring SH, dipandu Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, setelah dibacakan keputusan Mendagri no No 161.12-4304/2021 memutuskan pengangkatan peresmian Drs Soetarto PAW sisa masa bakti 2019-2024 dan Keputusan Mendagri No 161.12-4303/2021 memberhentikan sementara Kiki Handoko tanggal 23 September 2021
Gubsu melalui Sekdaprovsu Afifi Lubis mengatakan, pergantian antar waktu atas nama Soetarto telah melaluiproses tahap demi tahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan verifikasi ditiap-tiap instansi sesuai kewenangan masing-masing. “Atas nama Pemprovsu, saya ucapkan selamat kepada Soetarto sudah resmi memangku jabatan sebagai anggota DPRD Sumut,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian Kiki Handoko selama menjadi anggota DPRD Sumut.






