Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Solar Langka Akibat Distribusi Tak Tertib, Hadian : Pemerintah Harus Tegas Awasi  Penyimpangan

×

Solar Langka Akibat Distribusi Tak Tertib, Hadian : Pemerintah Harus Tegas Awasi  Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dia mensinyalir, pendistribusian BBM Bersubsidi selama ini tidak tertib, bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa pendistribusian kebanyakan tidak tepat sasaran dan jatuh ke pihak-pihak tidak berhak menerimanya. Jika merujuk kepada Perpres no 191 Tahun 2014 jelas disebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi. Dari antrian solar di SPBU, termasuk truk-truk pengangkut barang industri dan hasil perusahaan perkebunan tidak berhak menerima subsidi.

Disamping itu, katanya lagi, disparitas (perbedaan) harga cukup mencolok antara BBM Solar bersubsidi Rp 5.150  per  liter dengan non subsidi Rp13.500 per liter, juga memancing para oknum nakal melakukan penyimpangan-penyimpangan pendistribusian. “Faktanya hal semacam itu ada di beberapa daerah. Silakan cek ke Pertamina, ada beberapa SPBU yang nakal kongkalikong dengan para penimbun Solar subsidi,” tandasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut politisi PKS ini, sudah saatnya pemerintah tegas melakukan penertiban. Pemprovsu juga harus kreatif menciptakan pola-pola pengamanan distrubusi BBM Solar subsidi agar tepat sasaran. Seperti di Batam  sudah diterapkan Fuel Card (Kartu BBM) dimana kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi diberikan kartu ber chip khusus yang bisa dideteksi dan mendapat jatah 30 liter per hari. Kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi tanpa membawa kartu tersebut otomatis tidak bisa. Demikian halnya Aceh dengan cara stikerisasi pada kendaraan berhak pakai subsidi dipasangi stiker permanen di kaca depan. Sementara di Sumut, tambahnya, beberapa hari lalu Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran No 541/3268 terkait pendistribusian BBM subsidi jenis Solar, tertanggal 23 Maret 2022. “Menjadi pertanyaan apakah Surat Edaran itu efektif atau tidak. Bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat. Apakah seluruh SPBU dan perusahaan-perusahaan yang memiliki transportasi telah memahami. Jika tidak ini tidak akan efektif,” ungkapnya. (Cut)

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *