“Visi Bapemperda DPRD Medan Berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sedangkan Misi Bapemperda DPRD Medan adalah Merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,” papar Dedy.
Sesuai dengan visi dan misi tersebut, maka kita bertekad untuk menyelesaikan secara maksimal Ranperda Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution ST, Senin (14/2/2023).
Maka pada selasa tanggal 27 Deaember 2022 lalu, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Rapat Paripurna tersebut dengan penjelasan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., bahwa dalam rangka melindungi dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah lain maupun negara lain di Asia Tenggara.






