A. Adapun Susunan Bapemperda:
Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang, Ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
B. Komposisi Personalia Bapemperda
Ketua : Dedy Aksyari Nasution, ST
Wakil Ketua : Erwin Siahaan
Anggota :
Paul Mei Anton Simanjuntak, SH
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd
Margaret MS
Surianto SH
Haris Kelana Damanik, S.T
Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd
Dr Rudiawan Sitorus, M.Pem.I
Edi Saputra, ST
Sukamto, SE
Mulia Asri Rambe, SH
Afif Abdillah, SE
Parlindungan, SH, M
B. Tugas dan Wewenang BAPEMPERDA:
Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD






