Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukumSumatera Utara

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

×

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum saat memberikan somasi

“Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi,” sebutnya.

Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurutnya, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya. Sebab, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu. Namun dia mengakui somasi yang diterimanya ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak Gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019,” ujarnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan