Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Tak Sesuai Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

×

Tak Sesuai Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sergai. Kamis (3/3/2022). (Foto/Humas).
Kadis Kominfo Sergai. Kamis (3/3/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“ Jika pemerintah dan pihak yang kontra terhadap relokasi sama-sama merujuk pada Perda pasal 29 tersebut, maka IUP2T adalah kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi sehingga harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Ini tentu membentuk logika kausal sederhana: karena tidak punya izin, maka kegiatan operasional Pekan Lelo tidak boleh berjalan. Maka dari itu, setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan perda akan ditindak oleh pihak yang bertugas menegakkan Perda. Itulah yang mendasari dilakukannya penertiban atau penutupan pasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” tutur Akmal.

Kadis Kominfo pun mengutarakan, pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui imbauan dan mediasi yang intens bahkan mencapai belasan kali.

MEMPROSES ADSENSE...

Namun sebagian kecil pedagang di Pasar Lelo, katanya lagi, masih ada yang tidak mau direlokasi dan pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah. Sebagian kecil oknum pedagang ini tetap berkeras dan melakukan perlawanan. Bahkan dalam satu kesempatan penertiban, pihak personil Satpol-PP yang mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif mendapat aksi reaktif dari oknum pedagang Lelo yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol-PP cedera, jelas Akmal.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *