“ Jika pemerintah dan pihak yang kontra terhadap relokasi sama-sama merujuk pada Perda pasal 29 tersebut, maka IUP2T adalah kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi sehingga harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Ini tentu membentuk logika kausal sederhana: karena tidak punya izin, maka kegiatan operasional Pekan Lelo tidak boleh berjalan. Maka dari itu, setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan perda akan ditindak oleh pihak yang bertugas menegakkan Perda. Itulah yang mendasari dilakukannya penertiban atau penutupan pasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” tutur Akmal.
Kadis Kominfo pun mengutarakan, pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui imbauan dan mediasi yang intens bahkan mencapai belasan kali.
Namun sebagian kecil pedagang di Pasar Lelo, katanya lagi, masih ada yang tidak mau direlokasi dan pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah. Sebagian kecil oknum pedagang ini tetap berkeras dan melakukan perlawanan. Bahkan dalam satu kesempatan penertiban, pihak personil Satpol-PP yang mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif mendapat aksi reaktif dari oknum pedagang Lelo yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol-PP cedera, jelas Akmal.












