Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Tak Sesuai Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

×

Tak Sesuai Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sergai. Kamis (3/3/2022). (Foto/Humas).
Kadis Kominfo Sergai. Kamis (3/3/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lokasi yang dipilih, katanya, yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“ Konsep relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemkab Sergai kepada pedagang pasar Lelo tersebut. Penyediaan fasilitas pasar relokasi yang sesuai standar ini juga merupakan bagian dari penegakan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak,” tandas Akmal.

Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *