Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Tak Sesuai Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

×

Tak Sesuai Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Pekan Lelo Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sergai. Kamis (3/3/2022). (Foto/Humas).
Kadis Kominfo Sergai. Kamis (3/3/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sei Rampah, kedannews.com – Kebijakan relokasi yang dilakukan terhadap Pekan Lelo sudah memenuhi aturan yang berlaku, terutama  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, yang disampaikan kepada awak media via telepon selular disela-sela aktivitas berolah raga pagi, Kamis (3/3/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

β€œ Dalam Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018, jika dikaitkan dengan keberadaan Pekan Lelo tentu tidak sesuai, tidak memenuhi unsur-unsur penunjang pasar rakyat yang harus dilengkapi. Setidaknya harus ada 9 (sembilan) sarana penunjang yaitu kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara,” ucapnya.

Masih berdasarkan aturan yang sama, Akmal mengatakan Pekan Lelo juga tidak memiliki izin operasional yang wajib ada untuk pasar rakyat yaitu Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Rakyat (IUP2T). Tidak adanya izin ini otomatis membuat Pekan Lelo sebagai pasar rakyat ilegal.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *