“ Jika ada pihak tertentu yang menyatakan pasar lelo itu sesuai dengan aturan Perda Nomor 7/2018, maka pihak tersebut perlu dipertanyakan, karena sudah menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan keliru yang disebabkan ketidakpahamannya terhadap Perda dimaksud. Silakan pihak tertentu tersebut membaca kembali Perda yang dimaksud agar paham dan tidak salah membuat statement yang bisa menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Sergai,” ungkapnya.
Sebenarnya secara ketentuan, dirinya mengatakan tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Pemkab untuk menyediakan lapak/tempat berdagang bagi pedagang Pekan Lelo pasca ditertibkan/ditutup, karena Pasar Lelo sudah tergolong ilegal sebab tak mengantongi izin operasional pasar rakyat.
“ Namun berkat keinginan Pemkab Sergai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, akhirnya disiapkanlah tempat yang layak bagi eks-Pekan Lelo untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi/dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2018,” jelasnya lagi.












