Langkat, kedannews.com – Pokja Pemilihan melakukan tender proyek kegiatan P APBD Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan adil dan netral.
Hal itu disampaikan oleh Kabag PBJ David H Pardede SSTP MSP, di Stabat, Jum’at (11/11/2022).
“Pokja Pemilihan tetap bersikap netral untuk setiap penyedia yang hadir dengan membawa undangan dan dokumen yang diminta sesuai jadwal tender yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menguraikan bahwa penyedia yang lulus pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga, selanjutnya diundang untuk melakukan tahapan pembuktian kualifikasi dan undangan dikirimkan melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) ke e-mail penyedia yang terdaftar di dalam berkas.
Undangan berupa surat elektronik dikirimkan kepada Penyedia disampaikan oleh Pokja Pemilihan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
“Pada undangan elektronik telah dicantumkan waktu, tempat, dokumen yang wajib dibawa oleh Penyedia dan siapa yang berhak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi tersebut,” ungkapnya.












