Medan, kedannews.com – Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada istrinya. Dan, istrinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan sudah minta izin kepada Miswan. Dan, ternyata Miswan tidak ada memberikan izin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.
Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.












