Disebutkan pada surat tersebut bahwa sejak sekitar Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh KUD dan merupakan aset pemerintah.
“Berdasarkan surat keterangan tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane “, terang Hakim didampingi Kabid Aset Noval.
“Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa “, imbuh Hakim.
Ketika bangunan Disdukcapil sudah selesai ada yang menggugat atas nama Baharuddin Tanjung, sebagai pelapor, ulasnya.
Laporan Polisi ke Polres Batu Bara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.
“Saya sudah dipanggil oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kabid Aset yang baru dan yang lama,” tambah Hakim.
Termasuk Plt Kades Tanah Merah, Mantan Camat Air Putih, juga diperiksa.
“Kita siap ikuti proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batu Bara bersedia membayar ganti rugi, ungkap Hakim dengan santai.






