“Sudah seharusnya pelimpahan berkas ini bisa segera diselesaikan oleh Pihak Polda. Semakin cepat proses pelimpahan berkasnya maka akan semakin baik. Apalagi dari Kejati Sumut sudah menyatakan kasus ini sudah lengkap atau P21”.tandasnya
Masih Rediyanto, dengan diperlamanya proses yang dilakukan Polda Sumut, maka akan memunculkan kesan-kesan negatif. Dan dia menilai, kinerja Polda Sumut yang selama ini baik dalam penanganan kasus, akan tercoreng jika kasus ini diperlama.
“Jika memang ada penangguhan seharusnya segera diserahkan di Kejati Sumut. Karena berkas sudah P21, jadi proses penangguhan itu bukan lagi tanggung jawab Polda, tapi sudah jadi tanggung jawab kejaksaan”.pungkasya
Selain itu juga dia menilai saat ini, tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Polda Sumut berdasarkan informasi akan melakukan umroh. Menurutnya, adanya isu dan informasi ini akan semakin membuat kepercayaan publik runtuh terhadap kepolisian.
“Statusnya tersangka. Walaupun tersangka itu mau umroh atau apapun itu, saat ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan. Polisi tinggal eksekusi kepada kejaksaan. Dan sebagai tersangka dia tidak bisa berpergian keluar negeri, apapun alasannya,” tegasnya.












