Jonson mempertanyakan apakah kondisi gelap terjadi bersamaan dengan teriakan tersebut. Saksi LK menjelaskan bahwa meski lampu padam, kondisi di dalam rumah tidak sepenuhnya gelap karena masih ada pantulan cahaya dari luar.
“Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” kata LK menjelaskan.
Selain itu, dalam bagian lain persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan keterangan saksi Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan. Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku turut mendengar jeritan perempuan dari dalam rumah sebelum masuk ke lokasi.
“Ada menjerit suara perempuan,” ujar Irfan.
Ketika ditegaskan kembali oleh jaksa, Irfan memastikan bahwa jeritan tersebut disertai permintaan tolong.
“Menjerit. tolong, tolong,” katanya menegaskan.
Keterangan dua saksi tersebut memperkuat adanya fakta bahwa pada saat kejadian terdapat teriakan minta tolong dari dalam rumah, yang kemudian diikuti dengan padamnya aliran listrik.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai pengakuan Lili Kamso tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.












