Menurutnya, tidak mungkin seseorang berteriak meminta tolong tanpa mengalami situasi yang berat.
“Aneh ya, betul aneh. Tapi yang jelas, tidak mungkin orang minta tolong kalau bukan karena ada sesuatu yang berat dialaminya. Dan faktanya, menurut keterangan klien kami, di situlah dia mengalami penganiayaan sehingga dia berteriak minta tolong,” kata Jonson kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa teriakan tersebut diduga didengar oleh seseorang di luar rumah, yang kemudian masuk dan mematikan sumber listrik.
“Dia teriak ‘tolong, tolong Ko Erwin,’ lalu setelah itu lampu mati. Dari situ rangkaian peristiwa itu harus dilihat secara utuh,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Sherly menyampaikan bahwa padamnya listrik justru menghentikan situasi yang terjadi saat itu.
“Justru mati lampu, makanya berhenti. Kalau tidak, mungkin saya sudah tidak di sini lagi hari ini,” kata Sherly.
Persidangan tersebut berlangsung dinamis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.
Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.
Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.
LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.
Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.
“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.
Sebelumnya Terdakwa membantah seluruh tunduhan penganiayaan dirinya terhadap saksi R.
Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.
“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif. Dan dapat memberikan keadilan. Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, termasuk rekaman CCTV yang menjadi bagian dari perkara.












