Deli Serdang, kedannews.com – Warga Kampung Kompak Kelurahan Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tidak terima dengan pembongkaran yang diduga secara sepihak oleh Pemkab Deli Serdang.
Untuk itu, Freddy Erianto Panjaitan yang bangunan gudang miliknya dibongkar bersama bangunan rumah milk warga yang terkena pembongkaran melalui kuasa hukumnya Kamarudin Hendra Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman bersama Kasatpol PP Deliserdang Marjuki ke Polda Sumatera Utara.
“Benar, siang tadi Selasa (11/06/24) kita telah melaporkan Pj Bupati Deliserdang, Wiria Al Rahman bersama Kasatpol PP Deliserdang Marjuki ke Polda Sumatera Utara,” ucap Kamarudin saat temu pers kepada awak media dimana saat itu juga dihadiri oleh ratusan warga Kampung Kompak.
Laporan tersebut, STPL Nomor : LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima oleh Kepala SPKT ub KA Siaga II, AKP RAZ Simamora, SH, dimana keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 55 dan Jo 56 KUHP. Dimana akibat pengerusakan dan pembongkaran kliennya serta warga yang terkena merugi Rp10 Milyar.
Kenapa Pj dan Kasatpol PP Deliserdang kita laporkan?, sebab kliennya merasa dirugikan atas pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deliserdang atas perintah Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman.












