Dan selain itu saat dirinya bersama perwakilan warga melakukan klarifikasi kepada Pemkab Deli Serdang apakah pembongkaran berkaitan dengan oknum pengusaha atau utusan inisial HB dan S, meski telah dibantah.
Namun anehnya kedatangan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri beserta alat berat justru dimanfaatkan oleh oknum pengusaha dengan melakukan penembokan sejumlah ruko maupun Masjid yang bersebelahan.
Dimana mereka mengatakan bahwa lahan itu milik mereka.
Namun klaim tentang kepemilikan lahan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangi oleh Dwi Endah Purwanti selaku Kepala Dinas tertanggal 12 Februari 2024 menyatakan tidak ditemukan.
Dimana SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sumatera Utara No. SK.8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.
Jadi atas hal itu kita meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan warga. Dalam hal ini tidak hanya Pj Bupati dan Kasatpol PP Deliserdang namun juga Camat Percutseituan, Lurah Sampali serta oknum pengusaha/utusan pengusaha HS dan B, nantinya kita akan proses secara hukum baik itu pidana maupun perdata.












