Tentunya kita prihatin kenapa ini bisa terjadi terhadap klien saya maupun masyarakat disini seharusnya kan ada surat pemberitahuan dan bukan main bongkar saja dengan menggunakan alat berat.
Lanjut, Kamarudin bahwa masyarakat disini telah mempunyai alas hak yang kuat bahwa semenjak dimenangkan gugatan oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) pada di Mahkamah Agung No.1734 K/pdt/2001 perkara Kasasi Perdata Mahkamah Agung bahwa pelapor dan korban lainnya memiliki tanah seluas 8000 meter persegi yang terletak di Jalan H.Anif Kelurahan Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Terlebih masyarakat disini sudah tinggal lebih dari 20 tahun lamanya, bahkan mereka sudah terdata menjadi penduduk dan rumah telah dipasang nomor serta sudah masuk aliran listrik.
Bahkan lanjut pengacara kondang asal Jakarta ini, ketika pihak melakukan klarifikasi ke Kantor Bupati Deli Serdang, saat itu diterima Asisten 1 sempat terucap bahwa itu perintah dari Presiden yang kemudian diralat dengan alasan bahwa itu murni dari Pemkab Deli Serdang dengan dalil warga tidak memiliki IMB.
Dan yang perlu diingat, lanjut Kamarudin bahwa Pj Bupati dan Pj Walikota termasuk Pj Gubernur tidak berhak mengeluarkan IMB. Dan kalau pun harus ada izin kenapa saat ini karena melihat perkembangan pemukiman warga dan banyak usaha yang berkembang dikawasan ini.












