Dari hasil pemeriksaan, AY diduga sebagai otak pelaku. TH berperan melakukan penembakan, sedangkan DAF bertugas menyembunyikan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
āPara tersangka merencanakan aksi ini secara matang. Mereka mengincar korban karena mengetahui korban akan membawa uang dalam jumlah besar,ā katanya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang dipakai saat beraksi, tiga senjata api rakitan, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 15 juta.
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan perampokan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












