Bagi perusahaan atau pihak ketiga yang ingin berpartisipasi, lanjut Iswar, bisa mendaftar ke Kantor Dishub Kota Medan, Jalan Pinang Baris dan sudah dibuka sejak Senin (10/1) hingga Minggu (16/1) selama 7 hari. “Intinya yang akan jadi perhatian kami adalah ketersediaan alat, baik alat untuk tapcash maupun dashboard sebagai alat pantau. Kita ingin memastikan apakah alat-alat yang dimiliki mumpuni dan connecting dengan seluruh perbankan,” tambahnya.
Di kesempatan itu Iswar menepis anggapan bahwa sistem pengelolaan E-Parking dengan menunjuk satu pihak. Bahkan, untuk pengelolaan 22 titik yang lalu dilakukan dengan sistem pelelangan, karena kontrak kerjasamanya telah berakhir di akhir Desember lalu. “Kemungkinan yang ikut berpartisipasi lebih dari satu perusahaan. Namun untuk pengelolaannya tetap hanya satu dan kita pilih yang terbaik,” pungkasnya.
Ada pun ruas jalan yang akan dilelang untuk diterapkan e-parking yakni
1. Jl Merak Jingga mulai dari. Sp. Jl. Puteri Hijau s/d Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan.
2. Jl. Merak Jingga Dalam
3. Jl. Putri Hijau mulai dari. Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s/d Sp. Jl. Merak Jingga












