Setelah menggelar aksi sekitar 20 menit, pihak Polda Sumut yang diwakili Kepala SPKT Polda Sumut AKP R Simamora, akhirnya menemui massa pengunjuk rasa.
“Aspirasi adik-adik semua akan kita teruskan, untuk segera direspon,” ujarnya.
Sementara itu, dari penelurusan wartawan, oknum DPRD Deli Sersang, Drs RHMN, pernah dilaporkan salah seorang warga terkait penggunaan gelar palsu, pada Februari 2022 lalu.
Dra RHMN dilaporkan warga Deli Serdang, Erwin ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022, terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandes yang seharusnya SPD.
Kasus ini kemudian ditangani Diskrimum Polda Sumut. Hingga kemudian, Diskrimsus, pada bulan Agustus 2022, mengambil alih perkara itu.
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
Erwin, sebagai pelapor, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No K/593/VII/Res.7.4/2023/Diskrimsus tertanggal 27 Juli 2023.
Melalui SP2HP itu, hanya diberitahukan bahwa terkait perkembangan laporan tersebut, penyelidik Diskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari KPU dan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang.












