Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Rukiah diarahkan untuk dimintai keterangan di Bidang Inteldakim. Dia menjalani pemeriksaan sekira 30 menit oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, indikasi dugaan seperti yang dituduhkan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Kualanamu pun tidak terbukti. Oleh petugas, paspornya kemudian di kembalikan.
“Dari awal saya sudah bilang, saya mau jalan-jalan kesana. Kayak gini ceritanya, kan saya jadi repot. Tiket saya jadi hangus. Harusnya mereka bisa lebih bekerja secara professional lagi. Di Bandara, orang-orang yang betul mau kerja, ada juga kok yang lolos. Saya lihat sendiri kok. Ini kami mau sampaikan dokumen, malah tidak diterima,” kesalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Yohannes Fanny CA saat dikonfirmasi, mengaku tindakan yang dilakukan petugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita tidak mau dzolim, kita lakukan wawancara dan screaning yang ketat agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO,” ungkap Fanny saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8) sore.












