Menurutnya, masyarakat yang dicegah keberangkatannya dan paspornya ditahan, diminta untul datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Di kantor, mereka diberikan sosialisasi mengenai bahaya dan resiko TPPO.
“Kita arahkan mereka ke kantor, lalu diberikan penjelasan mengenai TPPO. Kita ingatkan mereka, bila ingin bekerja harus sesuai prosedur. Setelah itu, paspornya kita kembalikan, itu hak mereka,” imbuh Fanny.
Fanny tidak menampik bila pihaknya telah mencegah keberangkatan 2000-an yang masyarakat yang diduga PMI NP. “Dan mungkin saja, yang lolos bisa lebih dari itu,”












