Bupati Sergai menyampaikan Pemkab Sergai akan melakukan PPTKH secara bertahap dalam program reforma agraria. Hal ini, sebut Bupati, merupakan kabar gembira untuk semua pihak terkhusus kepada masyarakat Sergai yang pada saat ini memiliki permukiman dan lahan garapan di kawasan hutan.
“ Program reforma agraria ini merupahkan upaya pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat. Karena acap terjadi, tanah yang dimiliki masyarakat tepat berada di dalam kawasan hutan dan tak sedikit memiliki sengketa maupun konflik dalam kawasan hutan,” terang Bang Wiwiek, sapaan akrabnya.
Melalui kegiatan ini, tak lupa Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendedikasikan kerja dalam upaya mempercepat reformasi agraria dengan kerja bersama lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.
Sebelumnya Kepala BAPPEDA Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si melaporkan jika maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH di Kabupaten Sergai.
“ Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait program reforma agraria yang menjadi program prioritas nasional,” ucapnya.












