Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deli Serdang

×

Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Wabup Sampaikan Penjelasan Bupati Mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deli Serdang
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Penjelasan Bupati Deli Serdang Mengenai Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Senin (17/1/2022).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ruang lingkup perubahan perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 diantaranya: penjelasan latar belakang perubahan RPJMD Кabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan pembaharuan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perubahan, pembaharuan data dan informasi pembangunan yang meliputi aspek geografis, demografis, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah dari sebelumnya tahun 2013-2018 menjadi 2016-2020, penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran 2023-2024, penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, pembangunan, pemetaan program prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap pencapaian indikator makro, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pembaharuan target kinerja dan kebutuhan pendanaan program perangkat daerah, pembaharuan target kinerja indikator makro, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja daerah.

Selanjutnya, RANPERDA tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda ini bertujuan untuk : menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas;  menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat; menjamin keberlanjutan pemeliharaan menjamin pemanfaatan prasarana. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *