Ruang lingkup perubahan perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 diantaranya: penjelasan latar belakang perubahan RPJMD Πabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan pembaharuan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perubahan, pembaharuan data dan informasi pembangunan yang meliputi aspek geografis, demografis, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah dari sebelumnya tahun 2013-2018 menjadi 2016-2020, penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran 2023-2024, penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, pembangunan, pemetaan program prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap pencapaian indikator makro, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pembaharuan target kinerja dan kebutuhan pendanaan program perangkat daerah, pembaharuan target kinerja indikator makro, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja daerah.
Selanjutnya, RANPERDA tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda ini bertujuan untuk : menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas; menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat; menjamin keberlanjutan pemeliharaan menjamin pemanfaatan prasarana.












