Sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum; mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan. pemerintah daerah, dan pengembang.
Penulis: Aris Harianto, SE, MM
Editor: Mery Ismail, S.Sos












