Lubuk Pakam, kedannews.com – Melalui Sidang DPRD, Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Penjelasan Bupati Deli Serdang Mengenai Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H Nusantara Tarigan Silangit. Turut hadir Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya, Forkopimda Deli Serdang, para Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Kepala OPD serta Kabag, yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Senin (17/1/2022).
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan secara umum perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 disebabkan terjadinya kejadian luar biasa wabah Pandemi Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang berdampak pada perubahan asumsi indikator makro daerah sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah.












