Dia merincikan, tahapan konservasi energi itu adalah membangun komitmen pimpinan dan manajemen pelaksanaan, menggunakan peralatan dan teknologi hemat energi, melakukan manajemen operasional, dan memanfaatkan kondisi lingkungan, yakni pencahayaan, ventilasi, dan vegetasi.
Dia menyebutkan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 17-18 Juli 2023. Bertindak sebagai narasumber Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi Zafilus, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provsu, Neftiana Awalia Sitepu, dan Senior Officer IPP dan Excess Power PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Dedi Khairunas.
Berbagai materi disampaikan narasumber guna memberikan pemahaman kepada peserta terkait pelaksanaan konservasi energi. Salah satu di antaranya tentang Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi sebagaimana dipaparkan Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi Zafilus.
Dia menyebutkan, pelaksanaan konservasi energi ini dilakukan oleh penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau pengguna energi, baik badan usaha ataupun pemerintah, rumah tangga.












