Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyoroti kebutuhan penyempurnaan sejumlah regulasi. Afriansyah mengatakan ketentuan yang diterapkan harus mempunyai standar yang jelas sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik.
Ia menjelaskan, pembenahan regulasi tidak hanya diarahkan untuk kepentingan perusahaan. Aspek perlindungan pekerja tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan, bersamaan dengan kebutuhan industri untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Menurut Afriansyah, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan terbuka agar penerapan aturan tidak berjalan berbeda-beda serta dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh pihak.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegasnya.












