Terkait portal jalan yang dipasang warga, ini didasari atas kesepakatan bersama saat Rapat Dengar Pendapat DPRD Deli Serdang, dengan portal tersebut untuk memudahkan warga mengecek kendaraan muatan melebihi kapasitas 8 ton.
“Hanya kami ada mau komplain soal masalah portal kami, yang sampai hari ini diperkarakan, dipermasalahkan oleh dari Polrestabes Medan, yang kami warga dipanggil sebagian, tidak panggil semua, apa bedanya kami dengan yang di blokade ini,” tambahnya Michael.
“Portal itu adalah kehendak dari semua warga yang ada, semua warga yang membuat, yang mendalangi, yang mendanai, tidak ada dari satu orang, semua warga,” dijelaskannya.
Namun anehnya polrestabes medan unit pidana khusus memanggil wawancara beberapa warga terkait portal tersebut dianggap menghambat operasi perusahaan tersebut.
“harapan kam terkhusus dari Kapolri, Kapoldasu, harapan kami bertindak netral lah. jangan mengintimidasi warga, jangan kriminalisasi warga, untuk Kapolri, belalah kami pak, dengarkan suara kami, karena kami sudah 2 tahun lebih menderita, dari pihak kepolisian khususnya Polrestabes Medan dari Reskrimsus selalu mengintimidasi kami, bahkan kami dari pihak perusahaan pun intimidasi kami dengan preman yang diturunkan,” inginnya Pdt Michael.












