Labuhan Deli, kedannews.com – Tidak adanya Kontrak Kerja pada Cien Siong, Tiga orang saksi termasuk direktur dari pihak PT Karya Anugerah Sejati Pratama tidak dapat membuktikan bahwa Cien Siong alias Asiong merupakan karyawan mereka dalam perkara pencurian atau penggelapan secara berkelanjutan saat memimpin UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Sumbawa No.7 KIM, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jumat (22/03/2024). Pada sidang tersebut Martin selaku Penuntut Umum menghadirkan Direktur PT KASP, Tjin Tjoan, HRD PT KASP, Hendrian dan GM PT KASP, Henry Virgo secara terpisah dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus serta terdakwa Cien Siong didampingi Penasehat Hukumnya Longser Sihombing.
Dalam persidangan tersebut, diawali dengan kesaksian Tjin Tjoan menyampaikan bahwa semenjak berdiri PT KASP ada tiga perubahan akta pendirian di hadapan majelis hakim serta penuntut hukum maupun terdakwa dalam persidangan. Dimana pada perubahan akta ketiga, saksi Tjin Tjoan menyebutkan dirinya sebagai direktur. Sedangkan pada akta sebelumnya Direktur PT KASP adalah Aruan, dimana pada waktu ia sebagai Komisaris PT KASP.












