Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga Saksi PT KASP Tidak Bisa Buktikan Cien Siong Sebagai Karyawan di Sidang PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli

×

Tiga Saksi PT KASP Tidak Bisa Buktikan Cien Siong Sebagai Karyawan di Sidang PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini
Direktur PT KASP, Tjin Tjoan saat sebagai saksi di persidangan PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jumat (22/03/2024). (kedannews.com/Aris Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Meski ketiga saksi menyatakan terdakwa Cien Siong sebagai karyawannya, bahwa dalam kesaksian ketiganya langsung menyatakan tetap pada kesaksian. Dimana terdakwa menyatakan penjualan sisa besi bekas penyambungan atau mengubah bentuk trailer atau trado adalah kewenangan dari UD Bintang Berlian yang dimiliki dan dipimpin dirinya. 

Dan sama dengan tanggapan kedua saksi sebelumnya bahwa dirinya bukanlah karyawan dan tidak pernah mendapatkan gaji dan kalau ada itu adalah honor dari penjualan ban yang dititipkan oleh pihak PT KASP termasuk masalah bonus penjualan untuk Hendra itu adalah kewenangan dirinya bukan KASP. 

MEMPROSES ADSENSE...

Usai persidangan, wartawan ingin mewawancarai, menjawab itu Jaksa hanya menyatakan Senin aja ya bang. 

Terpisah Longser Sihombing menyatakan bahwa pihak apresiasi majelis hakim dalam mengungkap fakta dalam persidangan. Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa ditolak majelis hakim. Longser menyatakan dari pertanyaan tersebut ini bisa menjadi pertimbangan bagi kliennya. 

Sebagaimana diketahui kliennya tidak pernah berhubungan dengan pihak PT KASP, bahkan sejumlah bukti tidak ada mengarah bahwa Cien Siong merupakan karyawan di PT KASP.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *