Meski ketiga saksi menyatakan terdakwa Cien Siong sebagai karyawannya, bahwa dalam kesaksian ketiganya langsung menyatakan tetap pada kesaksian. Dimana terdakwa menyatakan penjualan sisa besi bekas penyambungan atau mengubah bentuk trailer atau trado adalah kewenangan dari UD Bintang Berlian yang dimiliki dan dipimpin dirinya.
Dan sama dengan tanggapan kedua saksi sebelumnya bahwa dirinya bukanlah karyawan dan tidak pernah mendapatkan gaji dan kalau ada itu adalah honor dari penjualan ban yang dititipkan oleh pihak PT KASP termasuk masalah bonus penjualan untuk Hendra itu adalah kewenangan dirinya bukan KASP.
Usai persidangan, wartawan ingin mewawancarai, menjawab itu Jaksa hanya menyatakan Senin aja ya bang.
Terpisah Longser Sihombing menyatakan bahwa pihak apresiasi majelis hakim dalam mengungkap fakta dalam persidangan. Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa ditolak majelis hakim. Longser menyatakan dari pertanyaan tersebut ini bisa menjadi pertimbangan bagi kliennya.
Sebagaimana diketahui kliennya tidak pernah berhubungan dengan pihak PT KASP, bahkan sejumlah bukti tidak ada mengarah bahwa Cien Siong merupakan karyawan di PT KASP.












