Namun Hendrian menyebutkan bahwa terdakwa adalah karyawan, dikarenakan adanya slip gaji, cuti, dan pengunduran dirinya. Begitu juga Hendrian menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak hanya menjual sisa potongan besi memotong pemberian komisi dalam penjualan velg dan ban kepada Hendra.
Saat itu, majelis kembali menanyakan bila PT KASP memberikan komisi untuk penjualan itu 100 Kepada Hendra melalui Ceng Siong, lalu Ceng Siong memberikan setengah kepada Hendra dalam hal ini siapa yang dirugikan, selain itu keberadaan UD Bintang Berlian dan PT KASP itu berada dalam satu lokasi termasuk besi atau velg ban maupun ban.
Dan begitu juga ketika ada barang masuk itu juga di area yang sama sehingga sulit membedakannya? tanya hakim kepada saksi Hendrian menegaskan bahwa keberadaan UD Bintang Berlian untuk memudahkan saja dalam bertransaksi.
Sementara itu ketika Longser selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan bahwa di akta pendirian tidak ada kewajiban terdakwa selaku Direktur UD Bintang berlian melapor ke PT KASP, sebab sudah jelas isi aktanya.
Longser pun menanyakan kepada saksi apakah saksi tahu bahwa setiap tahunnya pihak UD Bintang Berlian yang dipimpin memberikan sewa lahan di Jalan Sumbawa pada KIM 2 sebesar Rp60 juta setiap tahunnya kepada Tjipto amat dari 2017 hingga 2023. Dan selain itu apakah saksi tahu bahwa Aciok langsung memberikan pinjaman kepada terdakwa dengan cicilan tiap perbulannya ditambah bunga 0.6 hingga persen dari total pinjaman.












