Penasehat hukum juga memaparkan bahwa merupakan usaha terpisah dan bukan satu grup maupun anak perusahaan dari PT KWSP, menjawab itu bahwa pinjaman modal yang diberikan itu adalah atas PT KASP karena Pak Aciok ada pemegang saham terbesar. Namun ketika ditunjuk bukti-bukti transfer atas nama Tjipto Amat alias Aciok, saksi langsung mengatakan tidak tahu masalah itu.
Namun ia menegaskan kembali barang besi dan velg serta ban yang ada di UD Bintang Berlian milik PT KASP. Masih dalam persidangan Hendrian menyebutkan bahwa informasi penjualan sisa besi bekas pembuatan trailer itu berdasarkan karyawan PT KASP yang bekerja di UD Bintang Berlian yakni Hamzah, Jefri dan Hadi.
Namun ketika Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi kesaksian Hendrian, langsung membantah dengan mengatakan kesaksian benar.
“Bahwa UD Bintang Berlian tidak terkait dengan PT KASP, begitu dengan karyawan ditempat bekerja sebanyak 20 orang ada karyawan UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP termasuk saat memberikan gaji”.
Dan soal honor atau gaji dari PT KASP, terdakwa langsung menyanggah bahwa honor dari penjualan ban dimana per komisi penjualan per ban sebesar Rp.8000,-. Dan begitu juga soal pengunduran diri yang dimaksud saksi, terdakwa pun menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bahwa ia mengundurkan diri atau tidak perpanjang sewa lahan dari saudara Aciok jadi bukan mengundurkan diri sebagai pegawai atau kerjasama dengan pihak PT KASP.












