Meski sempat terheran mendengarkan penjelasan Tjin dalam persidangan, kemudian majelis hakim menanyakan di akta pendirian UD Bintang Berlian pada inti tidak kewajiban terdakwa melaporkan UD Bintang Berlian kepada PT KASP. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Tjin meminta agar menanyakan langsung kepada GM PT KASP untuk lebih lanjut, “Mohon majelis kepada GM atau HRD untuk teknisnya”.
Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa membantah kesaksian Tjin kalau UD Bintang Berlian bukanlah bagian dari PT KASP, dan ia menegaskan bukan karyawan PT KASP.
Sementara itu Hendrian yang dimintai keterangan juga menyampaikan bahwa terdakwa berstatus karyawan PT KASP, namun penjelasan ini pun kembali dipertanyakan majelis hakim, “Mana Kontrak kerjanya” ini kan mempertegas status terdakwa sebagai pekerja dan tanggungjawabnya.
Untuk itu, Hendrian pun menegaskan ke depan ini bakal diterapkan karena masih baru. Nah mengenai ada tindakpidana karena ia mendapatkan informasi bahwa potongan sisa besi itu dijual oleh terdakwa.
Bahkan ketika menerima informasi, ia berusaha meminta akses CCTV akan tetapi tidak diberikan terdakwa. Kemudian majelis hakim menanyakan kembali bahwa tadi saat kesaksian Tjin selaku Direktur, terdakwa membantah dan menolak kesaksian dan menjelaskan bahwa terdakwa bukan karyawan dan UD Bintang Berlian bukan bagian dari KASP.












