Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga Saksi PT KASP Tidak Bisa Buktikan Cien Siong Sebagai Karyawan di Sidang PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli

×

Tiga Saksi PT KASP Tidak Bisa Buktikan Cien Siong Sebagai Karyawan di Sidang PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini
Direktur PT KASP, Tjin Tjoan saat sebagai saksi di persidangan PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jumat (22/03/2024). (kedannews.com/Aris Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tjin dalam kesaksian ia menyebutkan bahwa Cien Siong merupakan karyawan PT KASP dibuktikan dengan SK Pengangkatan serta slip gaji yang diberikan. Dan selain itu UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP, hal ini ada tertuang RUPS pada Tahun 2019.

Pada sidang itu, ia membenarkan menyuruh Hendrian untuk mewakili PT KASP melaporkan Cien Siong kepada kepolisian terkait dugaan sisa besi bekas dalam pengerjaan rangka trailer atau trado. 

MEMPROSES ADSENSE...

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menanyakan semenjak kapan Cien Siong bekerja di PT KASP? saksi Tjin kemudian menjawab semenjak tahun 2016 atau berdirinya PT KASP, waktu sebagai sales, kemudian kepala bengkel di workshop di Jalan Sumbawa No.7, dimana satu lokasi UD Bintang Berlian, dimana Cien Siong sebagai direkturnya. 

Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus menanyakan adakah kontrak kerja atau tanda terima dari perusahaan saat menyerahkan SK pengangkatan kepada terdakwa?, saksi Tjin menerangkan bahwa kontrak kerja tidak ada namun ada slip gaji, thr dan bukti cuti, selain itu ia menjelaskan tidak ada perikatan kontrak kerja sebagai karyawan. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *