Tjin dalam kesaksian ia menyebutkan bahwa Cien Siong merupakan karyawan PT KASP dibuktikan dengan SK Pengangkatan serta slip gaji yang diberikan. Dan selain itu UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP, hal ini ada tertuang RUPS pada Tahun 2019.
Pada sidang itu, ia membenarkan menyuruh Hendrian untuk mewakili PT KASP melaporkan Cien Siong kepada kepolisian terkait dugaan sisa besi bekas dalam pengerjaan rangka trailer atau trado.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menanyakan semenjak kapan Cien Siong bekerja di PT KASP? saksi Tjin kemudian menjawab semenjak tahun 2016 atau berdirinya PT KASP, waktu sebagai sales, kemudian kepala bengkel di workshop di Jalan Sumbawa No.7, dimana satu lokasi UD Bintang Berlian, dimana Cien Siong sebagai direkturnya.
Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus menanyakan adakah kontrak kerja atau tanda terima dari perusahaan saat menyerahkan SK pengangkatan kepada terdakwa?, saksi Tjin menerangkan bahwa kontrak kerja tidak ada namun ada slip gaji, thr dan bukti cuti, selain itu ia menjelaskan tidak ada perikatan kontrak kerja sebagai karyawan.












